dinar-online.com

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Daftar Artikel Hijrah Dari Risk Transfer Ke Risk Sharing…

Hijrah Dari Risk Transfer Ke Risk Sharing…

CDS

Hari-hari ini ada perusahaan asuransi raksasa dunia – yang lagi dihujat bangsanya sendiri; tak kurang dari presiden negeri itu yang terkenal santun-pun ikut berang karenanya. Bahkan penegak hukum negeri itu sibuk mencari dalil untuk menarik balik bonus US$ 165 juta yang sudah terlanjur dibayarkan ke para eksekutif dan karyawannya.

Bonus adalah hal biasa bagi eksekutif atau karyawan yang berprestasi; namun kali ini menjadi masalah besar karena perusahaan tersebut lagi dalam kondisi yang sangat terpuruk – yang memaksa pemerintahnya mem-bailout habis-habisan perusahaan tersebut dalam nilai bailout yang tidak tanggung-tanggung yaitu mencapai total US$ 180 milyar !.

Jadi perusahaan tidak selamat bila tidak di-bailout oleh negara dengan uang pajak yang dibayar rakyat – tetapi eksekutif dan karyawannya bagi-bagi bonus ; maka bisa dipahami kalau penduduk negeri itu jadi geram karenanya.

Di tengah kegeraman rakyat sampai presiden Amerika tersebut; ada satu masalah besar yang luput dari perhatian mereka sebenarnya. Masalah yang luput dari perhatian ini adalah penyebab dari kehancuran perusahaan itu sendiri. Mengapa perusahaan asuransi yang katanya terbesar di negeri itu, perusahaan yang selama ini katanya dijalankan oleh para professional yang paling handal dibidangnya – bisa hancur sehancur-hancurnya ?.

 

Ternyata penyebab kehancuran mereka adalah pada business model dari asuransi itu sendiri. Karena penyebab kehancurannya adalah pada business model, dan business model yang sama diikuti oleh hampir seluruh perusahaan asuransi (konvensional) dunia – maka kehancuran yang sama bisa saja terjadi pada perusahaan asuransi (konvensional) manapun di dunia.

Business Model apa yang menyebabkan kehancuran ini ?, dalam praktek manajemen risiko disebut Risk Transfer. Bila Anda mengelola risiko dari suatu asset, bila risiko tersebut terlalu besar untuk dihadapi baik peluang terjadinya (frequency) maupun tingkat kerusakannya (severity) – maka pilihan pertama adalah hindari risiko tersebut. Penghindaran risiko ini disebut risk avoidance.

Bila risiko tersebut memiliki tingkat kerusakan yang kecil – meskipun peluang terjadinya cukup besar, maka Anda dapat lakukan dengan menahan sendiri risiko tersebut – disebut risk retention.

Bila peluang terjadinya kecil, tetapi bila terjadi tingkat kerusakannya bisa sangat besar – maka anda dapat lakukan (hanya di system ribawi) pemindahan risiko ke pihak lain – disebut risk transfer. Risk transfer yang mengandung gharar (untung-untungan) inilah yang termasuk dilarang dalam Islam – karena mudharatnya yang begitu besar seperti kehancuran yang saya ceritakan diatas.

Kalau di Amerika perusahaan asuransi raksasanya hancur karena gharar yang terjadi pada product Credit Default Swaps (CDS), di Indonesia potensi ancaman ini bisa macam-macam.

Risiko banjir misalnya di Jakarta oleh perusahaan asuransi rata-rata bisa diterima dengan biaya transfer risiko (premi) kurang dari 1 per mill. Padahal ongkos murni risiko banjir di Jakarta ini ini sekitar +/-16%, yaitu perkalian antara potensi area yang bisa kena banjir di Jakarta (+/- 80%) dan frequensi kejadiannya (+/-) 5 tahun sekali.

Memang untuk beberapa tahun ini, risiko yang sangat besar tersebut masih bisa ditransfer lagi ke perusahaan reasuransi – namun ini tidak akan selamanya demikian. Raksasa-raksasa perusahaan reasuransi dunia-pun tahun ini mulai mengalami kerugian yang sangat besar dari model bisnis yang keliru ini.

Artinya apa ?, bila model bisnis asuransi yaitu pola risk transfer yang mereka lakukan tidak segera diubah, maka apa yang terjadi di raksasa perusahaan asuransi Amerika tersebut diatas akan bisa pula dialami oleh perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia – tidak peduli berapa besar-pun perusahaan asuransi tersebut.

Lantas bagaimana menangani risiko ini menurut cara Islam ?; tolong menolong itulah jawabannya. Bila suatu risiko itu tidak bisa dihindari (seperti risiko banjir di Jakarta misalnya) dan tidak pula mampu ditahan sendiri (seperti risiko kesehatan), maka solusinya kita harus tolong menolong satu sama lain dalam menghadapi risiko tersebut. Dalam konteks manajemen risiko, tolong-menolong menyebarkan risiko ke sejumlah partisipan yang menanggung risiko secara bersama disebut risk sharing.

Insyaallah pada waktunya kami akan memperkenalkan aplikasi risk sharing ini dalam menglola biaya kesehatan, menghadapi bencana banjir, gempabumi dlsb. Semoga dimudahkan oleh Allah, Amin. (M. Iqbal)

 

Polls

Minat Anda Membeli Dinar
 

Who's Online

We have 2 guests online


Newsflash

www.dinar-online.com melayani penjualan Dinar Emas Islam bersertifikat berupa emas 22 karat (91.7% emas, 8.3% perak), berat 4.25gr, diameter 23mm, yang diproduksi oleh Logam Mulia - PT Aneka Tambang Tbk. Sangat baik untuk investasi jangka panjang seperti tabungan pendidikan anak, tabungan haji, dana pensiun dll.